Saya mau berbagi untuk anda yang pemula yang ingin pendaki sebenarnya saya pemula juga yahhhhh yang penting kita saling berbagi pengalaman saja, yaaaa sudah lah nanti terlalu panjang penjelasan yang tak penting. Ini dia perlengkapan untuk mendaki
A. Perlengkapan Utama
1. Sepatu dan kaus kaki.
2. Ransel (frame pack, ukuran besar, 30 – 60 liter).
3. One day pack (ransel/tas kecil untuk mobilitas jarak pendek).
4. Senter dan batere dan bolam ekstra.
5. Ponco atau raincoat.
6. Matras.
7. Sleeping bag (atau sarung kalau tidak punya).
8. Topi rimba.
9. Tempat minum atau veples.
10. Korek api dalam wadah waterproof (tempat film) dan lilin.
11. Obat-obatan pribadi (P3K set).
12. Pisau saku.
13. Kompor untuk masak (kompor parafin dan parafin atau kompor tahu dan minyak tanah atau kompor gas dan tabung elpiji).
 14. Nesting dan sendok dan cangkir.
15. Peluit (bagus: peluit SOS atau whistle).
16. Survival Kit).
17. Peta dan kompas.
18. Altimeter (kalau punya).
19. Tenda (bisa diganti ponco atau lembaran kain parasut untuk dijadikan bivak).
20. Parang tebas dan batu asah.
21. Tissue gulung (untuk membersihkan perangkat makan-minum bila tidak ada air, dan alat bersih diri habis buang air besar).
22. Sandal jepit.
23. Gaiter (untuk pendakian di daerah yang banyak pasirnya).
24. Kaus tangan.
25. Personal higiene: sikat gigi, odol, sabun mandi, shampo (untuk membersihkan diri saat di desa terakhir, atau saat dalam perjalanan bertemu dengan sungai yang bisa untuk bersih-bersih diri).
26. Tali plastik (sekitar 10 meter, untuk membuat bivak atau tenda) dan tali rafia.

B. Pakaian
1. Pakaian dalam.
2. Celana pendek.
3. Celana panjang.
4. Kaos/t-shirt.
5. Sweater atau parka.
6. Jaket (tahan air).
7. Sarung.
8. Kerpus atau balaclava.
9. Scarf atau slayer.
10. Hem lengan panjang.
11. Pakaian ganti: kaus kaki, kaos, sweater, pakaian dalam.
12. Kaus tangan.
13. Jas hujan (raincoat atau ponco).

C. First Aid Kit
1. Betadine.
2. Kapas.
3. Kain kassa.
4. Perban.
5. Rivanol.
6. Alkohol 70%.
7. Obat alergi: CTM.
8. Obat maag.
9. Tensoplast (agak banyak, mis: 4 pack, terutama untuk preventif ‘blister’ yang dikenakan sebelum perjalanan dilakukan).
10. Parasetamol.
11. Antalgin.
12. Obat sakit perut (diare): Norit, Diatab
13. Obat keracunan: Norit.
14. Sunburn preventif: Nivea atau Sunblock
15. Oralit (agak banyak, untuk mengganti cairan tubuh yang hilang; kalau tidak ada bisa diganti larutan gula-garam).

D. Survival Kit
1. Kaca cermin.
2. Peniti.
3. Jarum jahit.
4. Benang nilon.
5. Mata pancing dan senar pancing.
6. Silet atau cutter.
7. Korek api dalam wadah water proof dan lilin.

E. Lain-Lain
1. KTP atau Kartu Pelajar
2. Uang
3. Buku catatan perjalanan (jurnal, diary) dan bolpen.
4. Kamera dan film (sekarang: kamera digital dan batere cadangan).
5. Radio kecil dan batere cadangan.
6. Alat komunikasi (HT, sekarang: HP).
7. Harmonika.
8. Buku puisi Chairil Anwar.
9. Buku puisi Khalil Gibran.

Naaah itu dia yang harus anda siapkan sebelum melakukan pendakian. Salam 2 gigi



Pasal 111
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Penjelasan Pasal 111 Cukup Jelas

Pasal 112
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Penjelasan Pasal 112 Cukup Jelas

Pasal 113
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Penjelasan Pasal 113 Cukup Jelas

Pasal 114
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Penjelasan Pasal 114 Cukup Jelas

Pasal 115
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Penjelasan Pasal 115 Cukup Jelas

Pasal 116
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Dalam hal penggunaan narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Penjelasan Pasal 116Ayat (1)Cukup JelasAyat (2)Yang dimaksud dengan “cacat permanen” dalam ketentuan ini adalah cacat fisik dan/atau cacat mental yang bersifat tetap atau tidak dapat dipulihkan/disembuhkan.
Pasal 117
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Penjelasan Pasal 117 Cukup Jelas

Pasal 118
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Penjelasan Pasal 118 Cukup Jelas

Pasal 119
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Penjelasan Pasal 119 Cukup Jelas

Pasal 120
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Penjelasan Pasal 120 Cukup Jelas

Pasal 121
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan II terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan II untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2) Dalam hal penggunaan Narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan II untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Penjelasan Pasal 121 Cukup Jelas

Pasal 122
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Penjelasan Pasal 122 Cukup Jelas

Pasal 123
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Penjelasan Pasal 123 Cukup Jelas

Pasal 124
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Penjelasan Pasal 124 Cukup Jelas

Pasal 125
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukummembawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Penjelasan Pasal 125 Cukup Jelas

Pasal 126
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan III terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan III untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Dalam hal penggunaan Narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan III untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Penjelasan Pasal 126 Cukup Jelas

Pasal 127
(1) Setiap Penyalah Guna:
  1. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
  1. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
  1. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.
(3) Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Penjelasan Pasal 127 Cukup Jelas

Pasal 128
(1) Orang tua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2) Pecandu Narkotika yang belum cukup umur dan telah dilaporkan oleh orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) tidak dituntut pidana.
(3) Pecandu Narkotika yang telah cukup umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) yang sedang menjalani rehabilitasi medis 2 (dua) kali masa perawatan dokter di rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh pemerintah tidak dituntut pidana.
(4) Rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 128 Cukup Jelas

Pasal 129
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum:
  1. memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;
  1. memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;
  1. menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;
  1. membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika.
Penjelasan Pasal 129 Cukup Jelas

Pasal 130
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal tersebut.
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa :
  1. pencabutan izin usaha; dan/atau
  1. pencabutan status badan hukum.
Penjelasan Pasal 130 Cukup Jelas

Pasal 131
Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Penjelasan Pasal 131 Cukup Jelas

Pasal 132
(1) Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal tersebut.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129 dilakukan secara terorganisasi, pidana penjara dan pidana denda maksimumnya ditambah 1/3 (sepertiga).
(3) Pemberatan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi tindak pidana yang diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 (dua puluh) tahun.
Penjelasan Pasal 132Ayat (1)Yang dimaksud dengan “percobaan” adalah adanya unsur-unsur niat, adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan bukan semata mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.Ayat (2)Cukup JelasAyat (3) Cukup Jelas

Pasal 133
(1) Setiap orang yang menyuruh, memberi atau menjanjikan sesuatu, memberikan kesempatan, menganjurkan, memberikan kemudahan, memaksa dengan ancaman, memaksa dengan kekerasan, melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak yang belum cukup umur untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129 dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp.20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang menyuruh, memberi atau menjanjikan sesuatu, memberikan kesempatan, menganjurkan, memberikan kemudahan, memaksa dengan ancaman, memaksa dengan kekerasan, melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak yang belum cukup umur untuk menggunakan Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Penjelasan Pasal 133 Cukup Jelas

Pasal 134
(1) Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur dan dengan sengaja tidak melaporkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(2) Keluarga dari Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dengan sengaja tidak melaporkan Pecandu Narkotika tersebut dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Penjelasan Pasal 134 Cukup Jelas

Pasal 135
Pengurus Industri Farmasi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal 135 Cukup Jelas

Pasal 136
Narkotika dan Prekursor Narkotika serta hasil hasil yang diperoleh dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika, baik berupa aset dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud serta barang barang atau peralatan yang digunakan untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan tindak pidana Prekursor Narkotika dirampas untuk negara.
Penjelasan Pasal 136 Cukup Jelas

Pasal 137
Setiap orang yang:
  1. menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menitipkan, menukarkan, menyembunyikan atau menyamarkan, menginvestasikan, menyimpan, menghibahkan, mewariskan, dan/atau mentransfer uang, harta, dan benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang berasal dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
  1. menerima penempatan, pembayaran atau pembelanjaan, penitipan, penukaran, penyembunyian atau penyamaran investasi, simpanan atau transfer, hibah, waris, harta atau uang, benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang diketahuinya berasal dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Penjelasan Pasal 137 Cukup Jelas

Pasal 138
Setiap orang yang menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan serta penuntutan dan pemeriksaan perkara tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika di muka sidang pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal 138 Cukup Jelas

Pasal 139
Nakhoda atau kapten penerbang yang secara melawan hukum tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 atau Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Penjelasan Pasal 139 Cukup Jelas

Pasal 140
(1) Penyidik pegawai negeri sipil yang secara melawan hukum tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dan Pasal 89 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik BNN yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 92 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal 140 Cukup Jelas

Pasal 141
Kepala kejaksaan negeri yang secara melawan hukum tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Penjelasan Pasal 141 Cukup Jelas

Pasal 142
Petugas laboratorium yang memalsukan hasil pengujian atau secara melawan hukum tidak melaksanakan kewajiban melaporkan hasil pengujiannya kepada penyidik atau penuntut umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal 142 Cukup Jelas

Pasal 143
Saksi yang memberi keterangan tidak benar dalam pemeriksaan perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika di muka sidang pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal 143 Cukup Jelas

Pasal 144
(1) Setiap orang yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129 pidana maksimumnya ditambah dengan 1/3 (sepertiga).
(2) Ancaman dengan tambahan 1/3 (sepertiga) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pelaku tindak pidana yang dijatuhi dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 (dua puluh) tahun.
Penjelasan Pasal 144 Cukup Jelas

Pasal 145
Setiap orang yang melakukan tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129 di luar wilayah Negara Republik Indonesia diberlakukan juga ketentuan Undang Undang ini.
Penjelasan Pasal 145 Cukup Jelas

Pasal 146
(1) Terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika dan telah menjalani pidananya sebagaimana diatur dalam Undang Undang ini, dilakukan pengusiran keluar wilayah Negara Republik Indonesia.
(2) Warga negara asing yang telah diusir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang masuk kembali ke wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Warga negara asing yang pernah melakukan tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika di luar negeri, dilarang memasuki wilayah Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal 146 Cukup Jelas

Pasal 147
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), bagi:
  1. pimpinan rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, sarana penyimpanan sediaan farmasi milik pemerintah, dan apotek yang mengedarkan Narkotika Golongan II dan III bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan;
  1. pimpinan lembaga ilmu pengetahuan yang menanam, membeli, menyimpan, atau menguasai tanaman Narkotika bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan;
  1. pimpinan Industri Farmasi tertentu yang memproduksi Narkotika Golongan I bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan; atau
  1. pimpinan pedagang besar farmasi yang mengedarkan Narkotika Golongan I yang bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan atau mengedarkan Narkotika Golongan II dan III bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
Penjelasan Pasal 147 Cukup Jelas

Pasal 148
Apabila putusan pidana denda sebagaimana diatur dalam Undang Undang ini tidak dapat dibayar oleh pelaku tindak pidana Narkotika dan tindak pidana Prekursor Narkotika, pelaku dijatuhi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar.
Penjelasan Pasal 148 Cukup Jelas


Sekarang Aku, Besok Kamu!

Kampanye LGN Pancasila untuk menegakkan hak warga negara pengguna ganja

Buku Panduan Hukum Bagi Warga Negara Pengguna Ganja

Silakan isi email Anda di bawah dan unduh gratis buku digital #SABK
Buku SABK








"Penyalahgunaan ganja sebagai candu seakan menghapus manfaat-manfaatnya yang membuatnya menjadi hal yang secara keseluruhan terlarang, harus dijauhi, dan hanya mengandung bahaya. Sikap negatif yang pukul rata dan perlakuan totaliter terhadap ganja semacam itu sangat tidak kritis dan merugikan. Manfaat berbagai unsur dari pohon ganja terabaikan dan secara potensial merugikan karena menghilangkan kesempatan orang mendapatkan hasil-hasil positif darinya."

Dr. Bagus Takwin, S.Psi, M.Hum
Dosen Fakultas Psikologi UI

Foto: "Penyalahgunaan ganja sebagai candu seakan menghapus manfaat-manfaatnya yang membuatnya menjadi hal yang secara keseluruhan terlarang, harus dijauhi, dan hanya mengandung bahaya. Sikap negatif yang pukul rata dan perlakuan totaliter terhadap ganja semacam itu sangat tidak kritis dan merugikan. Manfaat berbagai unsur dari pohon ganja terabaikan dan secara potensial merugikan karena menghilangkan kesempatan orang mendapatkan hasil-hasil positif darinya." 

Dr. Bagus Takwin, S.Psi, M.Hum
Dosen Fakultas Psikologi UI















Foto: "Pandangan negatif terhadap ganja antara lain dipicu oleh cara berpikir yang keliru, tetapi banyak dilakukan dan menimbulkan segudang masalah." 

Prof. Irwanto, Ph.D
Guru Besar UNIKA Atma Jaya

"Pandangan negatif terhadap ganja antara lain dipicu oleh cara berpikir yang keliru, tetapi banyak dilakukan dan menimbulkan segudang masalah." 

Prof. Irwanto, Ph.D
Guru Besar UNIKA Atma Jaya
 








“Ganja yang di Aceh harusnya diteliti dan didiskusikan melibatkan semua kalangan seperti polisi, BNN, akademisi dan ilmuan, juga ulama. Agar kita tahu apa sih sebenarnya ganja itu. Yang penting jangan disalahmanfaatkan.”
Foto: “Ganja yang di Aceh harusnya diteliti dan didiskusikan melibatkan semua kalangan seperti polisi, BNN, akademisi dan ilmuan, juga ulama. Agar kita tahu apa sih sebenarnya ganja itu. Yang penting jangan disalahmanfaatkan.” 

Dr H Musri Musman MSc., Ahli Kimia Bahan Alam, 
Dosen Fak. Kelautan dan Perikanan UNSYIAH, Aceh
Dr H Musri Musman MSc., Ahli Kimia Bahan Alam, Dosen Fak. Kelautan dan Perikanan UNSYIAH, Aceh





"Tak ada ciptaan [Tuhan] yang sia-sia, melainkan manusia yang karena tidak mengerti atau sombong membuatnya tidak mampu melihat keindahan dan manfaatnya untuk kebaikan manusia sendiri, termasuk terhadap pohon ganja. Jangankan pohon ganja, pohon yang sudah terbiasa kita konsumsi daun dan buahnya pun jika salah cara dan tujuannya pasti akan mencelakakan diri kita."
Foto: "Tak ada ciptaan [Tuhan] yang sia-sia, melainkan manusia yang karena tidak mengerti atau sombong membuatnya tidak mampu melihat keindahan dan manfaatnya untuk kebaikan manusia sendiri, termasuk terhadap pohon ganja. Jangankan pohon ganja, pohon yang sudah terbiasa kita konsumsi daun dan buahnya pun jika salah cara dan tujuannya pasti akan mencelakakan diri kita."

Prof. Dr. Komaruddin Hidayat  
Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Prof. Dr. Komaruddin Hidayat 
Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta


"Mengangkat ganja sebagai komoditas multi-industri adalah sedikit usaha dalam mengembalikan laju peradaban industri kepada keseimbangan siklus karbon serta mengembalikan arah perkembangan ilmu pengobatan serta kesehatan berbagai spesies makhluk hidup dari ancaman zat-zat kimia berbahaya." 



Rahma Lillahi Sativa - detikHealth

Cologne, Jerman, Ganja bukanlah tanaman yang bisa dikonsumsi begitu saja, bahkan termasuk bahan terlarang karena berupa narkotika. Namun di sejumlah negara, ganja telah dipakai untuk mengobati penyakit tertentu. Itu pun hanya bisa diperoleh di klinik atau rumah sakit khusus yang telah ditunjuk pemerintah.

Akan tetapi baru-baru ini lima orang pengidap nyeri kronis asal Jerman mengadukan masalah mereka ke pengadilan setelah sebelumnya Federal Institute for Drugs and Medical Devices (BfArM) menolak proposal perizinan yang mereka ajukan untuk menanam ganja di rumah.

Pengadilan kemudian meminta BfArm untuk mempertimbangkan tiga penggugat yang dalam hal ini kondisinya lebih urgent dari kedua pasien lain. Pasalnya, meskipun ketiga penggugat diperbolehkan membeli dan mengkonsumsi ganja untuk keperluan terapi, namun bagi mereka, harga ganja-ganja tersebut tidak cukup terjangkau. Bahkan asuransi mereka enggan untuk meng-cover biaya pembelian ganja ini.

Itulah sebabnya mereka meminta ijin agar bisa menanam ganja sendiri di rumah, karena cara ini dirasa lebih efisien. Oleh pengadilan, permintaan ketiga penggugat ini pun dikabulkan dan mereka diperbolehkan menanam ganja sendiri di rumah untuk pengobatan.

Pengadilan mengeluarkan ijin tersebut setelah memastikan bahwa ketiga penggugat benar-benar tak dapat mengakses atau tak mampu membeli ganja.

"Sampai sekarang ilegal hukumnya bagi siapapun untuk menanam ganja di rumah, tapi orang-orang berpenyakit serius seperti ini menjadi pengecualian," ungkap jubir pengadilan, Stefanie Seifert seperti dikutip dari Reuters, Jumat (1/8/2014).

Selain itu, pengadilan menekankan bahwa individu yang memenuhi persyaratan dan diperbolehkan menanam ganja sendiri akan ditentukan dengan dasar kasus per kasus.

"Yang pasti tak semua orang boleh menanam ganja sendiri di rumah. Hanya mereka yang benar-benar sakit dan sakitnya itu hanya dapat diobati dengan ganja," tegas Seifert
.
Hubungan Ganja dan Skizofrenia
schizophreniaDengan semakin populernya penggunaan ganja untuk mengobati penyakit kronis dan mengatasi masalah kesehatan lainnya, perdebatan tentang efek yang ditimbulkan dari penggunaan ganja medis terus berlanjut dikalangan masyarakat pemerhati kesehatan. Peneliti dari Australia dan Inggris kembali memperdebatkan hubungan antara ganja dan penyakit mental sepertiskizofrenia.
Dalam artikel yang diterbitkan di F1000 Medicine Reports, penulis diberi kesempatan untuk membaca artikel dari sisi yang berlawanan untuk mempertimbangkan argumen mereka ketika menyusun artikel.
Dalam artikelnya “Cannabis and psychosis: what causes what?” David Castle dari Universitas Melbourne memberikan argumen mengenai hubungan antara penggunaan ganja dan peningkatan risiko gejala psikotik.
Dalam tulisannya Castle mengatakan “Ada sedikit keraguan bahwa mengkonsumsi ganja dapat menyebabkan gejala psikotik.” Kemudian ia menambahkan, “Masalah yang kontroversial adalah apakah ganja dapat menyebabkan skizofrenia? Sangat sulit untuk menentukan hal itu secara definitif.”
“Jelas bahwa ganja dan senyawa yang terdapat didalamnya dapat menyebabkan gangguan pada memori, perhatian, dan fungsi eksekutif. Tapi paparan cannabinoids yang dikaitkan dengan defisit kognitif tidak jelas. “
Castle mengutip sebuah studi yang mengatakan bahwa orang dengan skizofrenia 97% adalah orang yang pernah atau sering mengkonsumsi ganja dalam hidupnya. Namun ia juga mencatat bahwa kebanyakan orang yang menggunakan ganja tidak mengalami skizofrenia dan banyak orang yang didiagnosis mengidap skizofrenia tidak pernah menggunakan ganja.
“Oleh karena itu ada kemungkinan bahwa ganja adalah ‘komponen penyebab’ yang berinteraksi dengan faktor-faktor lain untuk ‘menyebabkan’ skizofrenia atau gangguan psikotik lainnya. Ini artinya ada penyebab lain yang mengakibatkan skizofrenia,” demikian dikatakan Castle.
Namun, penulis artikel tidak yakin bahwa penelitian tersebut membuktikan adanya hubungan antara penggunaan ganja dan skizofrenia.
Skizofrenia adalah penyakit serius yang berhubungan dengan kehilangan substansial dari kualitas hidup, masalah sosial dan ekonomi. Hal yang terpenting yaitu meningkatkan upaya pencegahan.
Suzanne Gage, Stan Zammit dan Matt Hickman dari Universitas Bristol dan Universitas Cardiff  mengatakan bahwa dari perspektif ilmiah masih belum jelas sejauh mana penggunaan ganja dapat menyebabkan peningkatan risiko skizofrenia.
Poin penting yang mereka ungkapkan adalah bahwa perbandingan empiris dari penggunaan ganja dan skizofrenia saling bertentangan.
Di negara-negara maju yang tinggi tingkat penggunaan ganja selama 40 tahun terakhir, sebagai contoh di Inggris yang mana penggunaan ganja meningkat 10-20 kali lipat sejak tahun 1970-an, data baru untuk skizofrenia tidak menunjukkan peningkatan sama sekali.
Mereka berargumen bahwa bukti yang lebih kuat diperlukan untuk menentukan apakah mencegah penggunaan ganja akan memiliki dampak besar pada pencegahan gangguan psikotik dalam populasi, atau lebih spesifik berisiko tinggi pada kelompok tertentu.
Kedua belah pihak setuju bahwa ganja merupakan masalah kesehatan masyarakat dan masyarakat harus dibuat sepenuhnya memahami risiko yang terkait dengan penggunaan jenis obat-obatan.
Castle menulis, bagi mereka yang memiliki riwayat keluarga skizofrenia atau yang memiliki gejala psikosis, mereka kemungkinan berada pada risiko yang lebih besar. (cpt)




Menurut berita yang ditulis oleh harian online bisnisaceh.com, Badan Narkotika Nasional (BNN) sedang gencar-gencar melakukan pencegahan penanaman pohon ganja di seluruh Indonesia, khususnya Aceh yang menduduki rangking tertinggi produksi ganja di Indonesia.
BNN mencoba untuk mengalihkan lahan tersebut dengan penanaman budidaya kakao terhadap ladang ganja sehingga bisa memberikan keuntungan bagi masyarakat. Dengan adanya pengalihan lahan ini, dalam tiga tahun terakhir ladang ganja di Aceh menurun drastis.

Kepala Seksi Pemetaan dan Analisis Masyarakat Desa BNN, Hendrajid Putut W. mengemukakan, dari data Polda Aceh (2014), operasi ganja yang dilakukan tahun 2011-2014 berhasil menyita lahan ganja seluas 354,5 hektar tahun 2011, setahun kemudian (2012) disita lahan ganja seluas 279,85 hektar (turun 21 persen) dan tahun 2013 lalu lahan ganja yang berhasil disita tinggal 155 hektar (turun 44,6 persen), hingga Juni 2014 disita Ganja 28 Hektar.
“Program Pemberdayaan Alternatif (alternative development) tahun 2014 ini diikuti 44 petani dari 9 Gampong dari 2 Kecamatan di Aceh Besar. Dengan masa tanam 1-2 tahun diharapkan tanaman kakao ini akan memberikan pendapatan kepada para petani, sehingga tidak lagi tergiur menanam ganja di pegunungan,” tutup Hendrajid.
LGN melihat program ini sebagai bentuk pengingkaran negara terhadap potensi asli bangsa Indonesia. Secara kajian historis maupun strategis, program tersebut dibuat untuk membantu rezim global membantai benih-benih lokal nusantara. Bukannya memperbaiki kesalahan-kesalahan yang telah terlanjur diperbuat, negara justru menambah dosa baru bagi dirinya.
Coba tengok negara Amerika dan Uruguay yang telah memulai uji coba pengelolaan ganja. Untuk memperbaiki kondisi perekonomian negaranya, mereka membangun industri pertanian ganja bukan malah membantainya. Bahkan beberapa apotik di Amerika telah menjual jenis Ganja Aceh sebagai terapi pengobatan. Indonesia malah sibuk membantai pohon ganjanya yang terbukti berkhasiat di negeri lain.
Berbicara masalah ekonomi, LGN dapat memberikan sedikit gambaran omset yang dapat dihasilkan dari mengelola pohon ganja. Ambil contoh di Amerika, harga 1 gram ganja medis bisa mencapai Rp. 200.000,- . Petani lokal-lokal di sana mampu menanam pohon ganja dengan sangat baik dan menghasilkan 500 gram ganja medis setiap kali panen. Apabila kita kalkulasi, harga jual 1 pohon ganja bisa mencapai 100 juta rupiah.
Sekarang mari kita kalkulasi nilai 800 hektar lahan ganja yang telah dimusnahkan Polda Aceh. Katakanlah 1 Ha dapat menghasilkan 1000 pohon ganja, berarti pemerintah Aceh telah mematikan 800.000 pohon ganja senilai 80 triliun rupiah. Kalau negara benar-benar ingin memberikan kesejahteraan bagi petani di Aceh, lebih menguntungkan menjual hasil ganja mereka ke negara yang telah melegalkan ganja dibanding mengalihkannya menjadi petani kakao.
Sejarah telah menunjukan pada bangsa kita bahwa akar permasalahan dari kebodohan tersebut terletak pada UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 yang bersumber dari Konvensi Tunggal PBB Tahun 1961. Apabila pemerintah NKRI benar-benar menginginkan bangsa Indonesia terbebas dari belenggu ini, kita harus berani melakukan revolusi kebijakan ganja; mengambil alih perdagangan gelap dari mafia dan memberikan kepercayaan penuh pada negara untuk mengelolanya.

http://www.legalisasiganja.com/program-pemerintah-mengalihkan-petani-ganja-menjadi-petani-kakao-merugikan-petani-aceh-sampai-80-triliun-rupiah/